Bolehkah website pemerintah diletakan di hosting server luar negeri ?

Pertanyaan ini mmg sering menjadi perbincangan krn sering di tanyakan, kami di sini membahas boleh tidaknya web pemerintah di letakkan di server luar negeri .

Melihat dari Peraturan Pemerintah Pasal 20 dan 21 PP No 71 Tahun 2019 silahkan cek dan download di link sbb :

https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/695/t/peraturan+pemerintah+nomor+71+tahun+2019+tanggal+10+oktober+2019

pada pasal 20 dan 21 , di perbolehkan selama layanan tidak tersedia di Indonesia .

Dan juga di kuatkan dengan informasi dari kominfo sbb :

https://kominfo.go.id/content/detail/15220/alasan-menteri-rudiantara-bolehkan-data-center-di-luar-negeri/0/sorotan_media

Dengan demikian membaca PP di atas mmg ada beberapa syarat lain2 yang masih dalam perdebatan . Namun secara basic menaruh data di luar negeri di perbolehkan .

Url di atas mengacu pada informasi link yang kami berikan di atas. Sebagai disclaimer artikel ini mungkin akan terupdate dengan peraturan baru yg mungkin ada sebagai revisi dsb.

Rate this post
Admin Staff
  • Admin Staff
  • Bila anda membutuhkan layanan seperti :
    - Hosting
    - Domain
    - VPS / Dedicated Server
    - Email Hosting , Google Workspace
    - Reseller Hosting

    Silahkan lgs ke web kami di AtriumHosting.Com
    WhatsApp Center : 081237908888
    Live Chat Website
    Telegram : 081237908888