Bolehkah website pemerintah diletakan di hosting server luar negeri ?
January 26, 2021

Pertanyaan ini mmg sering menjadi perbincangan krn sering di tanyakan, kami di sini membahas boleh tidaknya web pemerintah di letakkan di server luar negeri .
Melihat dari Peraturan Pemerintah Pasal 20 dan 21 PP No 71 Tahun 2019 silahkan cek dan download di link sbb :
pada pasal 20 dan 21 , di perbolehkan selama layanan tidak tersedia di Indonesia .
Dan juga di kuatkan dengan informasi dari kominfo sbb :
Dengan demikian membaca PP di atas mmg ada beberapa syarat lain2 yang masih dalam perdebatan . Namun secara basic menaruh data di luar negeri di perbolehkan .
Url di atas mengacu pada informasi link yang kami berikan di atas. Sebagai disclaimer artikel ini mungkin akan terupdate dengan peraturan baru yg mungkin ada sebagai revisi dsb.